Cute Onion Club - Onion Head

Minggu, 25 Oktober 2015

haid dan istihadoh



Menentukan Masa Haid;
Empat imam Madzab berbeda pendapat mengenai perempuan yang baru selesai haid, yang darahnya melebihi masa haid maksimal. Hanafi: ia berhenti pada ukuran maksimal haid, yaitu sepuluh hari. Maliki memiliki dua riwayat, yang termasyhur adalah riwayat dari Ibnu Qasim dan lainnya: ia berhenti pada masa haid maksimal, yaitu lima belas hari. Sesudah itu, darah tersebut dipandang sebagai darah penyakit istihadhah.
Syafi’i bependapat: apabila ia bisa membedakan darah haid dengan darah penyakit, hendaknya ia berpegang pada hal tersebut. Sementara itu jika ia tidak dapa membedakannya, dalam hal ini terdapat dua pendapat. Salah satunya: dikembalikan pada kebiasaan perempuan pada umumnya, yaitu enam atau tujuh hari.
Hambali juga memiliki dua pendapat. Pendapat termasyhur dan yang dipilih oleh al-Khurqi: ia berhenti pada kebiasaan perempuan pada umumnya.
Adapun perempuan yang dapat membedakan antara darah haid dan darah istihadhah melalui bau, kebekuan, dan warnanya. Darah haid lebih hitam pekat, sedangkan darah istihadhah adalah lembut, merah dan tidak berbau. Hal itu dapat dijadikan patokan untuk mengetahui kedatangan atau terhentinya darah haid. Demikian menurut Maliki dan Syafi’i. Oleh karena itu, shalat harus ditinggalkan ketika datang haid. Apabila darah haid terhenti, hendaknya ia mandi dan halal disetubuhi. Sementara itu, Hanafi berpendapat: sesuatu yang dapat dijadikan pegangan adalah bilangan hari.

Menentukan Awal Masa Istihadhah;
Hanafi: jika ia mempunyai kebiasaan (masa haid yang teratur) hendaknya ia merujuk pada kebiasaan tersebut. Jika tidak mempunyai kebiasaan, ia tidak boleh berpegang pada perbedaan darah, melainkan ia harus berpedoman pada masa haid minimal.
Maliki: ia tidak boleh berpegang pada kebiasaan, tetapi berpegang pada perbedaan darah. Oleh karena itu jika ia dapat membedakannya, ia berpegang pada perbedaan tersebut. Jika tidak bisa, ia dianggap tidak haid sama sekali dan tetap mengerjakan shalat. Hal ini dalam bulan kedua dan ketiga. Adapun pada bulan pertama, ada dua riwayat. Salah satunya yang termasyhur adalah berepedoman pada masa haid maksimal.
Menurut Syafi’i: jika ia mempunyai kebiasaan dan dapat membedakan darah haid dari darah penyakit (istihadhah), maka didahulukan pembedaan tersebut. Jika ia tidak dapat membedakannya maka ia berpedoman pada kebiasaan. Jika keduanya tidak dapat dilakukan jadilah ia seperti perempuan yang baru mengalami haid dan berpegang pada ketentuan tersebut.
Hambali: jika ia mempunyai kebiasaan dan dapat membedakannya, maka ia berpedoman pada perbedaan tersebut. Namun jika keduanya tidak dapat dilakukan, dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, berpedoman pada masa haid minimal. Kedua, berpedoman pada kebiasaan perempuan pada umumnya, yaitu enam atau tujuh hari.

Senggama dengan Perempuan Istihadhah;
Hanafi, Syafi’i, dan Maliki: bersenggama dengan perempuan ber-istihadhah hukumnya adalah boleh, sebagaimana bolehnya mengerjakan shalat dan berpuasa. Hambali: tidak boleh bersenggama pada kemaluannya, kecuali jika dikhawatirkan suaminya akan jatuh pada perzinaan. Jika demikian, senggama diperbolehkan. Demikian menurut salah satu pendapatnya yang shahih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar