Menentukan Masa Haid;
Empat imam Madzab berbeda pendapat mengenai perempuan yang
baru selesai haid, yang darahnya melebihi masa haid maksimal. Hanafi: ia
berhenti pada ukuran maksimal haid, yaitu sepuluh hari. Maliki memiliki dua
riwayat, yang termasyhur adalah riwayat dari Ibnu Qasim dan lainnya: ia
berhenti pada masa haid maksimal, yaitu lima belas hari. Sesudah itu, darah
tersebut dipandang sebagai darah penyakit istihadhah.
Syafi’i bependapat: apabila ia bisa membedakan darah haid
dengan darah penyakit, hendaknya ia berpegang pada hal tersebut. Sementara itu
jika ia tidak dapa membedakannya, dalam hal ini terdapat dua pendapat. Salah
satunya: dikembalikan pada kebiasaan perempuan pada umumnya, yaitu enam atau
tujuh hari.
Hambali juga memiliki dua pendapat. Pendapat termasyhur dan
yang dipilih oleh al-Khurqi: ia berhenti pada kebiasaan perempuan pada umumnya.
Adapun perempuan yang dapat membedakan antara darah haid dan
darah istihadhah melalui bau, kebekuan, dan warnanya. Darah haid lebih hitam
pekat, sedangkan darah istihadhah adalah lembut, merah dan tidak berbau. Hal
itu dapat dijadikan patokan untuk mengetahui kedatangan atau terhentinya darah
haid. Demikian menurut Maliki dan Syafi’i. Oleh karena itu, shalat harus
ditinggalkan ketika datang haid. Apabila darah haid terhenti, hendaknya ia
mandi dan halal disetubuhi. Sementara itu, Hanafi berpendapat: sesuatu yang
dapat dijadikan pegangan adalah bilangan hari.
Menentukan Awal Masa Istihadhah;
Hanafi: jika ia mempunyai kebiasaan (masa haid yang teratur)
hendaknya ia merujuk pada kebiasaan tersebut. Jika tidak mempunyai kebiasaan,
ia tidak boleh berpegang pada perbedaan darah, melainkan ia harus berpedoman
pada masa haid minimal.
Maliki: ia tidak boleh berpegang pada kebiasaan, tetapi
berpegang pada perbedaan darah. Oleh karena itu jika ia dapat membedakannya, ia
berpegang pada perbedaan tersebut. Jika tidak bisa, ia dianggap tidak haid sama
sekali dan tetap mengerjakan shalat. Hal ini dalam bulan kedua dan ketiga.
Adapun pada bulan pertama, ada dua riwayat. Salah satunya yang termasyhur
adalah berepedoman pada masa haid maksimal.
Menurut Syafi’i: jika ia mempunyai kebiasaan dan dapat
membedakan darah haid dari darah penyakit (istihadhah), maka didahulukan
pembedaan tersebut. Jika ia tidak dapat membedakannya maka ia berpedoman pada
kebiasaan. Jika keduanya tidak dapat dilakukan jadilah ia seperti perempuan
yang baru mengalami haid dan berpegang pada ketentuan tersebut.
Hambali: jika ia mempunyai kebiasaan dan dapat
membedakannya, maka ia berpedoman pada perbedaan tersebut. Namun jika keduanya
tidak dapat dilakukan, dalam hal ini ada dua pendapat. Pertama, berpedoman pada
masa haid minimal. Kedua, berpedoman pada kebiasaan perempuan pada umumnya,
yaitu enam atau tujuh hari.
Senggama dengan Perempuan Istihadhah;
Hanafi, Syafi’i, dan Maliki: bersenggama dengan perempuan
ber-istihadhah hukumnya adalah boleh, sebagaimana bolehnya mengerjakan shalat
dan berpuasa. Hambali: tidak boleh bersenggama pada kemaluannya, kecuali jika
dikhawatirkan suaminya akan jatuh pada perzinaan. Jika demikian, senggama
diperbolehkan. Demikian menurut salah satu pendapatnya yang shahih.
